Rabu, 30 Maret 2011

Isi Lengkap Surat Larangan untuk PSSI

 Kuasa hukum Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Indra Sahnun Lubis SH

Badan Pengelola Stadion Utama Gelora Bung Karno sore ini (Rabu, 30/3/2011) menyampaikan surat resmi kepada PSSI untuk menghentikan kegiatan kesekretariatannya di kompleks tersebut.


Surat bertanggal 29 Maret 2011 yang ditandatangani Direktur Utama Bambang Prajitno serta tembusan untuk Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI tersebut, ditujukan langsung untuk Ketua Umum PSSI Nurdin Halid.


Berikut isi lengkap isi surat penghentian kegiatan:

Kepada Yth

Ketua Umum PSSI

Stadion Utama Pintu X-XI Senayan

di-

Jakarta


Dalam rangka pengamanan aset barang milik negara di lingkungan Kompleks Gelora Bung Karno terkait dengan kemelut sekitar kepengurusan PSSI, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mengharapkan kerja sama Saudara dalam waktu dekat untuk sementara tidak melakukan kegiatan apapun pada kantor sekretariat PSSI di pintu X - XI Unit I Stadion Utama sebagai aset barang milik negara yang dikelola kementrian Sekretariat Negara cp Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
2. Adapun terhadap hal-hal yang bersifat admisnistratif berkenaan dengan Surat Ijin no. SI.090/PPKGBK/Dirut/07/2010 tanggal 23 Juli 2010 Tentang Penggunaan Ruangan Kantor dan Halaman/Taman di Unit I Stadion Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, akan diselesaikan kemudian.

Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik selama ini kami ucapkan terimakasih.

Direktur Utama

Bambang Prajitno

Tembusan:

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara RI.

sumber : inilah

0 komentar:

Posting Komentar